Connect with us

PUBG Terancam Terkena Fatwa Haram MUI Sulsel

playerunknowns battlegrounds

Android

PUBG Terancam Terkena Fatwa Haram MUI Sulsel

INIGAME.ID – Pelarangan PUBG di Indonesia sedang memasuki babak baru, Setelah sebelumnya MUI Jabar, kini MUI Sulsel juga mempertimbangkan mengeluarkan larangan (Fatwa) terhadap mobile game ini.

Baca Juga: PUBG Terancam Terkena Fatwa Haram MUI Pusat

PUBG merupakan online game yang sedang terpopuler di seluruh dunia saat ini, baik di pc maupun di mobile.

Namun, popularitas PUBG sekaligus mendapat perhatian oleh beberapa negara yang secara tegas memberikan larangan akses dan bermain oleh masyarakatnya yang dimulai di China dan India.

playerunknowns battlegrounds

PLAYERUNKNOWN’S BATTLEGROUNDS

Kehawatiran dari pemerintah negara lain memiliki kesamaan pandangan terhadap masalah kecanduan yang berlebih terhadap kalangan remaja yang berpengaruh buruk.

Bahkan di India sudah memberlakukan hukuman tegas sampai berujung penjara terhadap remaja yang kedapatan tetap bermain PUBG.

Baca Juga: Bermain PUBG Mobile di India Dapat Dipenjara

Di Indonesia, MUI ( Majelis Ulama Indonesia ) Jabar sedang mempertimbangkan untuk mengeluarkan fatwa terhadap PUBG.

Merespon perhatian MUI Jabar, kini MUI Sulse; pun juga memberikan perhatian yang sama dengan ikut turut mempertimbangkan pengeluaran larangan (fatwa).

Saat ini pihak MUI Jabar dan MUI Sulsel sedang dalam proses pengkajian dampak-dampak yang dapat ditimbulkan dan sekaligus sikap dari instansi setelahnya.

Baca Juga: PUBG Terancam Terkena Fatwa Haram MUI Jabar

Dilansir Detik, Kamis (21/3/2019), Wakil Ketua MUI Sulsel, Muhammad Ghalib memberikan tanggapan sebagai berikut.

” Saya kira ini menarik dan akan dikaji serta diteliti kembali. Mungkin juga akan menjadi pertimbangan karena ini adalah hal baru. Tentu akan dikaji dan diteliti terlebih dahulu “.

mui sulsel muhammad ghalib

MUI Sulsel – Muhammad Ghalib | TRIBUN TIMUR/FAHRIZAL SYAM

Ghalib juga menambahkan bahwa “Biasanya begini hirarkinya. Kalau tingkat pusat itu mengeluarkan fatwa maka cakupannya adalah seluruh masyarakat di Indonesia. Sementara kalau provinsi mengeluarkan fatwa, cakupannya untuk provinsi dan daerah di bawahnya. Begitu MUI mengeluarkan fatwa, tugas MUI Provinsi dan kabupaten itu menjelaskan, mensosialisasikan Fatwa itu, “.

“Kita akan lihat dulu, apakah sudah jalan di MUI pusat dan sudah ada hasilnya. Tetapi kalau belum, kita bisa juga lakukan Itu,” tutupnya.

MUI Pusat sendiri juga telah memberikan komentar mengenai hal ini, melalui Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Soleh mengatakan “MUI akan lakukan kajian. Di samping konten, juga dampak yang ditimbulkan”.

sekretaris komisi fatwa mui asrorun niam soleh

Sekretaris Komisi Fatwa MUI – Asrorun Niam Soleh | ERAMUSLIM.COM



Kontak Informasi INIGAME.ID (Press Release / Business / Partnership).
Email: info[at]inigame.id.

More in Android

To Top