Connect with us

PUBG Terancam Terkena Fatwa Haram MUI Pusat

playerunknowns battlegrounds

Android

PUBG Terancam Terkena Fatwa Haram MUI Pusat

INIGAME.ID – PUBG sedang mendapat sorotan MUI Pusat setelah beberapa MUI Provinsi memberikan respon terhadap online game yang sedang Populer saat ini.

Diawali dari beberapa negara yang secara tegas memberikan larangan akses dan bermain oleh masyarakatnya yang dimulai di China dan India.

Baca Juga: Bermain PUBG Mobile di India Dapat Dipenjara

playerunknowns battlegrounds

PLAYERUNKNOWN’S BATTLEGROUNDS

MUI Provinsi juga memberikan perhatian dengan melakukan pengkajian terhadap game untuk melihat kemungkinan dampak yang dapat ditimbulkan.

Dalam kasus pelarangan PUBG di negara lain, alasan pelarangan memiliki kesamaan pandangan terhadap masalah kecanduan yang berlebihan saat bermain sehingga menimbulkan pengaruh yang buruk pada remaja.

Dilansir Detik, Kamis (21/3/2019), Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Soleh memberikan tanggapan sebagai berikut.

” Fatwa adalah jawaban hukum Islam dalam upaya memberikan solusi atas permasalahan yang muncul di masyarakat, pertimbangannya komprehensif. MUI akan lakukan kajian. Di samping konten, juga dampak yang ditimbulkan “.

sekretaris komisi fatwa mui asrorun niam soleh

Sekretaris Komisi Fatwa MUI – Asrorun Niam Soleh / ERAMUSLIM.COM

Sebelumnya, MUI Jabar (Jawa Barat) dan MUI Sulsel (Sulawesi Selatan) telah memberikan komentar mengenai PUBG.

Ketua MUI Jabar, Rachmat Syafei mengatakan ” Tentu kita harus teliti terlebih dahulu mengenai dampak dari game ini “.

” Kami belum mengeluarkan/melakukan fatwa. Namun bila secara umum (PUBG) memiliki dampak buruk sampai merusak maka tentu tidak boleh. Akan dipertimbangkan untuk mengeluarkan fatwa untuk menutup jalan kejahatan “.

mui jabar rachmat syafei

MUI Jabar | Rachmat Syafei

Wakil Ketua MUI Sulsel, Muhammad Ghalib memberikan tanggapan sebagai berikut.

” Saya kira ini menarik dan akan dikaji serta diteliti kembali. Mungkin juga akan menjadi pertimbangan karena ini adalah hal baru. Tentu akan dikaji dan diteliti terlebih dahulu.

Biasanya begini hirarkinya. Kalau tingkat pusat itu mengeluarkan fatwa maka cakupannya adalah seluruh masyarakat di Indonesia. Sementara kalau provinsi mengeluarkan fatwa, cakupannya untuk provinsi dan daerah di bawahnya. Begitu MUI mengeluarkan fatwa, tugas MUI Provinsi dan kabupaten itu menjelaskan, mensosialisasikan Fatwa itu.

Kita akan lihat dulu, apakah sudah jalan di MUI pusat dan sudah ada hasilnya. Tetapi kalau belum, kita bisa juga lakukan “.

mui sulsel muhammad ghalib

MUI Sulsel – Muhammad Ghalib | TRIBUN TIMUR/FAHRIZAL SYAM



Kontak Informasi INIGAME.ID (Press Release / Business / Partnership).
Email: info[at]inigame.id.

More in Android

To Top